Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang.
"Mengabulkan permohonan pemohon I (pasangan calon wali kota H Arsid-Andreas Taulany) untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, saat membaca putusan sidang PHPU di MK Jakarta, Jumat.
Menurut Mahfud yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi, permohonan pasangan H Arsid-Andreas Taulany terbukti menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon I terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pilkada Tangerang Selatan 2010 karena adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Hakim Kontitusi Achmad Sodiki.
Mahkamah menilai Pilkada Kota Tangerang Selatan karena adanya keterlibatan PNS dan pertemuan resmi antara pihak terkait (pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie) dengan aparat pemerintah.
Selain itu, kata Achmad Sodiki, MK juga melihat adanya surat Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang menyatakan PNS netral justru menambah keyakinan Mahkamah ketidaknetralan PNS sesuai fakta hukum yang terungkap dari saksi-saksi dalam persidangan.
Dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 17 November 2010, KPU telah menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang setelah memperoleh 188.833 suara.
Sementara pasangan calon wali kota Arsyid-Andre Taulani mendapat 187.778 suara dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno memperoleh 22.640 suara dan pasangan Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin mendulang 7.518 suara.
Dalam pemungutan suara ulang ini, Achmad Sodiki mengatakan agar aparat pemerintahan melalui pengawasan yang ketat oleh Panwaslu dan supervisi langsung oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.
MK juga memerintahkan melaporkan hasil pemungutan suara ulang ini selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan.
"Mengabulkan permohonan pemohon I (pasangan calon wali kota H Arsid-Andreas Taulany) untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, saat membaca putusan sidang PHPU di MK Jakarta, Jumat.
Menurut Mahfud yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi, permohonan pasangan H Arsid-Andreas Taulany terbukti menurut hukum.
"Pokok permohonan pemohon I terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pilkada Tangerang Selatan 2010 karena adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," kata Hakim Kontitusi Achmad Sodiki.
Mahkamah menilai Pilkada Kota Tangerang Selatan karena adanya keterlibatan PNS dan pertemuan resmi antara pihak terkait (pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie) dengan aparat pemerintah.
Selain itu, kata Achmad Sodiki, MK juga melihat adanya surat Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang menyatakan PNS netral justru menambah keyakinan Mahkamah ketidaknetralan PNS sesuai fakta hukum yang terungkap dari saksi-saksi dalam persidangan.
Dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 17 November 2010, KPU telah menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai pemenang setelah memperoleh 188.833 suara.
Sementara pasangan calon wali kota Arsyid-Andre Taulani mendapat 187.778 suara dan pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno memperoleh 22.640 suara dan pasangan Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin mendulang 7.518 suara.
Dalam pemungutan suara ulang ini, Achmad Sodiki mengatakan agar aparat pemerintahan melalui pengawasan yang ketat oleh Panwaslu dan supervisi langsung oleh Bawaslu dan KPU Provinsi Banten.
MK juga memerintahkan melaporkan hasil pemungutan suara ulang ini selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan.
Comments :
0 komentar to “MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada Tangerang Selatan”
Posting Komentar