BANYUMAS, (PRLM). - Gara-gara sering buka situs porno di warung internet dengan pacarnya. Ragil Waluyo Priambodo (22) dituntut hukuman 6 tahun penjara setelah pacarnya yang masih di bawah umur HN (16) terbukti hamil, Rabu (7/12).
Jaksa Penuntut Umum Aris Mugiandono SH tidak tanggung-tanggung menuntut Ragildengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas yang dipimpin hakim ketua Jv Rahantoknam SH, jaksa Aris menyatakan bahwa Ragil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Ragil juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bujuk rayu dengan kata-kata bohong terhadap HN."Terdakwa telah merayu korban yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Purwokerto sehingga bersedia melakukan hubungan suami istri sampai hamil," kata JPU.
Ragil dituntut 6 tahun penjara bermula dari kesenangannya membuka situs porno di warnet. Bersamaan dengna itu, Ragil menjalin hubungan asmara dengan HN sejak 2009. Ragil kerap mengajak HN pergi ke sebuah warnet di Jl HB Bunyamin, Purwokerto.
Sebab pengelola warnet itu juga menyediakan ruang khusus yang tertutup. Ragil kemudian memanfaatkan peluang tersebut. Membuka situs porno berdua dengan kekasihnya.
Bahkan perbuatan tersebut mereka lakukan saat jam sekolah. Pada Juni 2009, Ragil sengaja menjemput HN di sekolah untuk diajak ke warnet.
Ragil beralasan akan membuka facebook, tetapi setelah di warnet keduanya membuka film porno.
Lama-lama kedua pasangan kekasih ketagihan membuka film porno dan berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam warnet.
Terdakwa berkali-kali berjanji akan bertanggung jawab menikahi HN jika hamil dan siap menikahinya. Sampai akhirnya, HN hamil. Lalu dia memberi tahu kepada orang tuanya, serta kedekatannya dengan HN. Orang tua HN lalu melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Agus Tri Susanto SH MH, keberatan dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya. Ini terlalu berat bagi Ragil . " Sebab dalam kasus ini tdak hanya terdakwa yang berperan, HN juga ikut berperan," jelas Agus.
Penasehat hukum akan menyiapkan pledoi berupa permintaan keringanan. (A-99/A-26).***
(Sumber: Pikiran Rakyat Online)
Jaksa Penuntut Umum Aris Mugiandono SH tidak tanggung-tanggung menuntut Ragildengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas yang dipimpin hakim ketua Jv Rahantoknam SH, jaksa Aris menyatakan bahwa Ragil terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Ragil juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan bujuk rayu dengan kata-kata bohong terhadap HN."Terdakwa telah merayu korban yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Purwokerto sehingga bersedia melakukan hubungan suami istri sampai hamil," kata JPU.
Ragil dituntut 6 tahun penjara bermula dari kesenangannya membuka situs porno di warnet. Bersamaan dengna itu, Ragil menjalin hubungan asmara dengan HN sejak 2009. Ragil kerap mengajak HN pergi ke sebuah warnet di Jl HB Bunyamin, Purwokerto.
Sebab pengelola warnet itu juga menyediakan ruang khusus yang tertutup. Ragil kemudian memanfaatkan peluang tersebut. Membuka situs porno berdua dengan kekasihnya.
Bahkan perbuatan tersebut mereka lakukan saat jam sekolah. Pada Juni 2009, Ragil sengaja menjemput HN di sekolah untuk diajak ke warnet.
Ragil beralasan akan membuka facebook, tetapi setelah di warnet keduanya membuka film porno.
Lama-lama kedua pasangan kekasih ketagihan membuka film porno dan berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam warnet.
Terdakwa berkali-kali berjanji akan bertanggung jawab menikahi HN jika hamil dan siap menikahinya. Sampai akhirnya, HN hamil. Lalu dia memberi tahu kepada orang tuanya, serta kedekatannya dengan HN. Orang tua HN lalu melaporkannya ke polisi.
Sementara itu, Agus Tri Susanto SH MH, keberatan dengan tuntutan 6 tahun penjara terhadap kliennya. Ini terlalu berat bagi Ragil . " Sebab dalam kasus ini tdak hanya terdakwa yang berperan, HN juga ikut berperan," jelas Agus.
Penasehat hukum akan menyiapkan pledoi berupa permintaan keringanan. (A-99/A-26).***
(Sumber: Pikiran Rakyat Online)
Comments :
0 komentar to “Buka Situs Porno Dihukum 6 Tahun”
Posting Komentar